_
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDOCAKTI MALANG
Non Regular Class Program (Blended Learning) - STIE INDOCAKTI MALANG
  ☼ WA, HP/Tlp, Faks, dsb. (klik)  
Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 6Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 2Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 5Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 8Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 1Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 4Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 7Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 10Non Regular Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 3
Lihat juga :
Lihat juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Non Regular Class Program (Blended Learning) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Non Regular Class Program (Blended Learning) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Non Regular Class Program (Blended Learning) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas s1, non regular, class, program, blended learning, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya s1, non, regular class, stie, indocakti malang, regular class program, didukung, uud
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Teras
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs
Beasiswa Pendidikan
Program Studi + Gelar
Keseluruhan Rangkuman
Permintaan Brosur - Gratis
Kehebatan
Uang Kuliah
Kontak kami

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Lokasi Kampus
Angkutan Umum
Keragaman Galeri Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus Alumnus
Beban Kredit & Lama Kuliah
Sistem Perkuliahan

Jaringan / Tabel Situs
STIE Indocakti Malang

Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Utama

Jawaban Terbaik
Menaikkan Karir atau Dapat Kerja Baru

UUD 45 Mendukung Non Regular Class (Blended Learning)



Non Regular Class Program (Blended Learning)   ☼   Kualitas SDM A
Layanan Info 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003    
HP : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Kampus : Jl. Raya Panji Suroso Gg. II No. 91A, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65119, Indonesia
_